Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penggunaannya

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penggunaannya

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah berupa bantuan dana untuk meringankan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan siswa dalam rangka wajib belajar sembilan tahun. Dana BOS merupakan hak setiap siswa yang disalurkan melalui sekolah untuk mendanai biaya operasional kegiatan belajar mengajar (biaya operasi non-personalia). Para siswa, orangtua, dan/atau wali tetap bertanggungjawab atas biaya pribadi siswa, misalnya: uang saku, buku tulis, dan alat-alat tulis.
Di luar dana BOS, para siswa dan orangtua atau wali yang mampu tetap bisa memberikan sumbangan yang tidak mengikat kepada sekolah selama diberikan secara sukarela, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak ada intimidasi bagi yang tidak menyumbang.
Keikutsertaan Orangtua Merencanakan Penggunaan Dana BOS
Agar program BOS berjalan baik dan memberi manfaat bagi siswa, partisipasi orangtua dalam perencanaan BOS sangat penting. Caranya:
  1. Mengetahui jumlah dana BOS yang dikelola sekolah dan Komite Sekolah atau Kepala Sekolah
  2. Aktif mencari informasi tentang perencaanaan penggunaan dana BOS melalui Komite Sekolah maupun melihat Papan Pengumuman Sekolah
  3. Ikut serta memusyawarahkan penggunaan dana BOS dengan bertanya dan memberi usulan melaui Komite Sekolah maupun secara langsung pada pertemuan sekolah
  4. Dapat berkontribusi secara sukarela baik berupa barang, tenaga, maupun uang jika memang dana BOS tidak mencukupi untuk membiayai operasional sekolah
Cara Orangtua Memantau Penggunaan Dana BOS
Agar dana BOS digunakan sebagaimana mestinya, orangtua juga dapat ikut memantau penggunaannya dengan cara:
  1. Mengetahui rencana penggunaan dana BOS dari Komite Sekolah atau Papan Pengumuman Sekolah
  2. Mencari informasi tentang pelaksanaan penggunaan dana BOS melalui Komite Sekolah
  3. Melihat laporan pelaksanaan penggunaan dana BOS di Papan Pengumuman Sekolah
  4. Bermusyawarah bersama anggota Komite Sekolah jika menganggap tidak sesuai rencana, kurang transparan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan/namun tidak melaksanakan pemeriksaan/audit (audit dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang)
Peran aktif orangtua sangat diharapkan untuk ikut merencanakan dan memantau penggunaan dana BOS agar sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah maupun ketentuan yang ada.
Penggunaan Dana BOS Yang Benar
  1. Biaya penerimaan siswa baru
  2. Buku referensi untuk perpustakaan
  3. Buku teks pembelajaran untuk perpustakaan
  4. Biaya pembelajaran tambahan dan ekstrakurikuler
  5. Biaya ulangan dan ujian
  6. Pembelian barang habis pakai
  7. Langganan daya dan jasa
  8. Perawatan sekolah
  9. Pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan honorer
  10. Pengembangan potensi guru
  11. Bantuan biaya transportasi siswa miskin
  12. Biaya pengelolaan BOS
  13. Pembelian komputer dekstop
  14. Jika hal-hal diatas sudah terpenuhi dan masih ada sisa dana, boleh digunakan untuk membeli alat-alat penunjang (media pembelajaran dan mobiler)
Penggunaan Dana BOS Tidak Benar
  1. Dibungakan/menanam saham/dipinjamkan
  2. Kegiatan yang tidak prioritas dan berbiaya besar, misalnya: study tour/karyawisata
  3. Membiayai kegiatan unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat
  4. Membayar bonus atau transportasi rutin guru
  5. Membeli seragam sekolah
  6. Pemeliharaan sedang/berat
  7. Membangun gedung/ruangan baru
  8. Peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  9. Membeli buku referensi bagi sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK)
  10. Membiayai kegiatan yang sudah didanai secara penuh oleh pemerintah pusat/daerah, misalnya: guru bantu/kontrak
  11. Kegiatan penunjang yang tidak berkaitan dengan operasi sekolah, misalnya: peringatan hari besar
  12. Kegiatan pelatihan/sosialisasi terkait program BOS yang diselenggarakan oleh lembaga di luar Dinas Pendidikan/Mendiknas
Sumber: Buku Pedoman BOS

Comments

Popular Posts